PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 38
BAB 4 — GUGUS TUGAS GNSTA
(1) Susunan Anggota Tim Daerah terdiri atas: a. ketua dijabat oleh Gubernur/Bupati/Walikota; b. wakil ketua dijabat oleh Sekretaris Daerah; c. anggota dijabat oleh :
- Kepala Lembaga Kearsipan Daerah;
- Pejabat Struktural Bidang Kearsipan;
- Arsiparis; dan
- pejabat yang ditunjuk oleh ketua. (2) Anggota Tim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KetuaTim Daerah.
