PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 24
BAB 2 — SASARAN GNSTA
(1) Pelaksanaan penyusutan arsip meliputi kegiatan: a. pemindahan arsip inaktif; b. pemusnahan arsip; dan c. penyerahan arsip statis. (2) Pelaksanaan penyusutan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah secara berkala berdasarkan JRA.
