PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 25
BAB 2 — SASARAN GNSTA
(1) Pemindahan arsip inaktif pada lembaga negara dilakukan dari unit kerja ke unit kearsipan. (2) Pemindahan arsip inaktif pada penyelenggara pemerintahan daerah terdiri dari: a. arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari unit kerja ke unit kearsipan di lingkungan perangkat daerah. b. arsip inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari lingkungan perangkat daerah ke lembaga kearsipan daerah tiap
wilayah.
