PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 23
BAB 2 — SASARAN GNSTA
(1) Pelaporkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada Kepala ANRI dilaksanakan oleh pimpinan lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan. (2) Pimpinan lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah wajib menyerahkan
autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
