PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis meliputi komponen standar kualitas, jenis standar kualitas, Rincian Bukti Kerja Arsiparis, dan nilai kualitas. (2) Keseluruhan Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Arsiparis Kategori Keterampilan dan Arsiparis Kategori Keahlian.
