Pasal 4
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA ARSIPARIS
(1) Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis memiliki komponen yang meliputi: a. hasil kerja, bukti fisik yang dihasilkan dari setiap kegiatan kearsipan; b. batasan, penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan kearsipan; c. ketentuan teknis, pengendali teknis dalam mekanisme/tahapan dari suatu kegiatan kearsipan yang wajib dilaksanakan; d. manfaat, hasil kerja Arsiparis yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja; e. format, bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja;
f. volume dan waktu, jumlah minimal produk yang harus dikerjakan dan waktu yang harus ditempuh Arsiparis dalam melaksanakan pekerjaan sesuai target yang tertuang dalam SKP. (2) Komponen Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pekerjaan kearsipan dan panduan dalam memberikan penilaian kinerja Arsiparis.
