Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala ini dimaksudkan untuk menjamin mutu suatu pekerjaan kearsipan yang dilakukan oleh Arsiparis serta menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Arsiparis dalam proses penilaian kinerja Arsiparis. (2) Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis bertujuan untuk menjadi panduan bagi: a. Pejabat Fungsional Arsiparis, untuk menyiapkan bahan penilaian kinerja sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada unit satuan kerja; b. Pejabat Penilai Kinerja, untuk mengontrol pencapaian Tugas Pokok Arsiparis dengan SKP
dalam mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerja, serta tujuan organisasi; c. Tim Penilai Kinerja, untuk melakukan verifikasi hasil penilaian kinerja yang dilakukan Pejabat Penilai Kinerja.
