Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Kriteria pemberian penghargaan kearsipan tingkat nasional kepada masyarakat dan perseorangan berdasarkan: a. peran serta dalam pemberitahuan keberadaan dan/ atau menyerahkan arsip statis yang masuk dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA) kepada lembaga kearsipan; b. peran serta dalam menciptakan arsip atas kegiatan yang mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban dalam rangka menjamin pelindungan hak-hak keperdataan dan hak atas kekayaan intelektual serta mendukung ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara; c. peran serta dalam menyimpan dan melindungi arsip perseorangan, keluarga, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan masing-masing
sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. peran serta dalam menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan; e. peran serta dalam pelaporan kepada lembaga kearsipan apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip oleh lembaga negara tanpa melalui prosedur yang diatur UNDANG-UNDANG; f. peran serta dalam melindungi dan menyelamatkan arsip dan tempat penyimpanan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, sabotase, spionase, dan terorisme melalui koordinasi dengan lembaga terkait; g. peran serta dalam menggalang dan/atau menyumbangkan dana untuk penyelenggaraan kearsipan; h. peran serta dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan kearsipan; dan i. peran serta sebagai sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan arsip. (2) Penghargaan kearsipan tingkat nasional kepada perseorangan dapat diberikan kepada warga negara asing atau warga
yang berkedudukan di luar negeri, sepanjang tidak terikat dalam perjanjian kerja sama dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
