PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGHARGAAN KEARSIPAN
Pasal 10
BAB 2 — KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Penghargaan kearsipan dapat diberikan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan kepada Kepala Unit Pengolah dan
Arsiparis di lingkungan masing-masing lembaga pencipta arsip.
