Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Kriteria pemberian penghargaan kearsipan tingkat nasional kepada Arsiparis berdasarkan: a. kompetensi; b. kualitas hasil kerja; c. integritas; dan d. peran serta dalam organisasi profesi. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengetahuan kearsipan; b. keterampilan; c. kemampuan; dan d. sikap dan perilaku (3) Kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis; b. melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip statis; c. melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan d. melaksanakan kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi; dan e. melaksanakan tugas tambahan Arsiparis. (4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sikap: a. telah melaksanakan tugas dan duduk dalam jabatan Arsiparis paling kurang selama 3 tahun berturut turut atau selama 5 tahun secara terputus; b. responsif terhadap persoalan bidang kearsipan yang terjadi di unit kerja dan lingkungan sekitar; c. menyebarkan pengetahuan dan keterampilan bidang kearsipan kepada lingkungan kerjanya dan menunjukkan hasil nyata berupa tertib arsip d. belum pernah menerima penghargaan sejenis di tingkat nasional.
