PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 27
BAB 4 — PASCA BENCANA
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi: a. pembangunan kembali prasarana dan sarana kearsipan; dan b. peningkatan pelayanan kearsipan.
