PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 26
BAB 4 — PASCA BENCANA
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan prasarana dan sarana kearsipan; dan b. pemulihan fungsi pelayanan kearsipan.
