Pasal 28
BAB 4 — PASCA BENCANA
(1) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan oleh Tim Penanggulangan Bencana Arsip. (2) Pendokumentasian terhadap arsip yang tercipta dan dihasilkan dari adanya kegiatan tindakan penyelamatan arsip yang meliputi: a. keputusan pembentukan Tim Penanggulangan Bencana Arsip; b. biaya dan strategi penanggulangan bencana; c. daftar arsip yang perlu tindakan penyelamatan arsip; d. daftar arsip musnah; e. fisik arsip yang telah dilakukan tindakan penyelamatan arsip; dan f. berita acara kondisi arsip pascabencana. (3) Arsip yang tercipta dalam pelaksanaan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana disimpan oleh lembaga kearsipan. (4) Daftar arsip musnah dan berita acara kondisi arsip pasca bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
