PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian
Pasal 9
JRA Kepegawaian yang telah ditetapkan oleh lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri sebelum Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini
berlaku, tetap berlaku dan dapat menjadi acuan dalam kegiatan penyusutan arsip.
