PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian
Pasal 8
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian meliputi: a. kebijakan di bidang manajemen kepegawaian; b. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara; c. formasi dan pengadaan pegawai; d. mutasi pegawai; e. pengembangan karir; f. kinerja aparatur sipil negara; g. kompensasi aparatur sipil negara; h. kode etik, disiplin, pemberhentian dan pensiun pns; i. bantuan hukum; j. status dan kedudukan pegawai; k. sistem informasi kepegawaian; l. pengawasan dan pengendalian; m. administrasi pegawai; n. kesejahteraan pegawai; o. administrasi perseorangan; dan p. penilaian kompetensi.
