PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian
Pasal 7
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian berdasarkan peraturan ini digunakan sebagai acuan dalam menyusun: a. JRA substantif bagi Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah; dan
b. JRA fasilitatif untuk unit kepegawaian kementerian, lembaga negara atau pemerintah daerah. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip urusan kepegawaian (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga negara dan pemerintah daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan; dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
