PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian
Pasal 10
Pada saat Peraturan ANRI ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 228), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
