PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Standar Deskripsi Arsip Statis
Pasal 6
Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. tujuan sarana bantu penemuan kembali Arsip; b. variasi titik akses; dan c. kompleksitas relasi antar Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis dalam sebuah sistem yang terintegras.
