PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Standar Deskripsi Arsip Statis
Pasal 5
Pengolahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. ketersediaan sumber daya manusia; b. tingkat keahlian arsiparis; c. tingkat deskripsi yang bervariasi; dan d. subjektivitas pengolah atau bias pada deskripsi.
