PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Pasal 9
BAB 4 — POLA DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN SDM KEARSIPAN
(1) Pola pembinaan SDM Kearsipan diarahkan untuk: a. menghadapi tantangan strategis di bidang kearsipan; b. pergeseran dalam wacana tata kelola pemerintahan (governance issues); c. kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah; dan
d. prinsip reformasi birokrasi /penataan kelembagaan yang efektif dan efisien. (2) Pola pembinaan SDM Kearsipan tertuang dalam bagan kebijakan, strategi, sasaran, dan indikator kinerja utama pembinaan SDM Kearsipantercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala ini.
