PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Pasal 8
BAB 3 — STRATEGI PEMBINAAN SDM KEARSIPAN
Keberhasilan pembinaan SDM Kearsipan diukur dari pencapaian sasaran sebagai berikut: a. terwujudnya peningkatan manajemen kinerja, melalui penguatan kapabilitas dan akuntabilitas kinerja ANRI dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM Kearsipan; dan b. terwujudnya peningkatan mutu SDM kearsipan melalui terciptanya kualitas dan kuantitas SDM Kearsipan yang proporsional dan right sizing, serta terkelola arsip sebagai pilar good governance dan integrasi memori kolektif bangsa.
