PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Pasal 10
BAB 4 — POLA DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN SDM KEARSIPAN
(1) Pola Pembinaan SDM Kearsipan Berbasis Kompetensi dilaksanakan untuk mengembangkan manajemen kompetensi secara terintegrasi mulai dari rekruitmen, seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian, remunerasi, dan karier. (2) Ketentuan mengenai Pola Pembinaan SDM Kearsipan Berbasis Kompetensisebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala ini.
