PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN
(1) Dalam keadaan tertentu, unit pemrakarsa setingkat eselon I dapat mengajukan usulan Pembentukan Produk Hukum ANRI di luar Proleg ANRI yang mencakup: a.untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atau suatu keadaan dimana suatu Peraturan Perundang-undangan ANRI harus cepat dibentuk. (2) Pengajuan usulan Pembentukan Produk Hukum ANRI diluar Proleg ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin prakarsa dari Kepala ANRI.
