PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN
(1) Usulan Konsepsi Rancangan Produk Hukum ANRI yang diajukan oleh pimpinan unit pemrakarsa setingkat eselon I yang berkaitan dengan pembinaan kearsipan nasional dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan. (2) Usulan Konsepsi Rancangan Produk Hukum ANRI yang diajukan oleh pimpinan unit pemrakarsa setingkat eselon I berkaitan dengan pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh Deputi Bidang Konservasi Arsip. (3) Usulan Konsepsi Rancangan Produk Hukum ANRI yang diajukan oleh pimpinan unit pemrakarsa setingkat eselon I yang berkaitan dengan informasi dan
pengembangan sistem kearsipan nasional dilaksanakan oleh Deputi Bidang IPSK.
