PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN
(1) Pimpinan unit pemrakarsa setingkat eselon I mengajukan usulan konsepsi Rancangan Produk Hukum ANRI kepada Sekretaris Utama sesuai dengan kebutuhan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya. (2) Sekretaris Utama melalui Kepala Biro yang Membidangi Urusan Hukum mengakomodasi usulan berupa konsepsi rancangan peraturan yang diterima dari unit pemrakarsa dalam suatu daftar Proleg ANRI. (3) Kepala Biro yang Membidangi Urusan Hukum melaksanakan harmonisasi usulan rancangan peraturan yang diterima dari unit pemrakarsa atas dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Proleg ANRI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
