PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN
(1) Proleg ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat program pembentukan Produk Hukum berupa konsepsi yang terdiri atas: a. Judul b. Latar belakang, yang terdiri dari:
ruang lingkup;
tujuan penyusunan;
keterkaitan dengan produk hukum yang lain. c. Sasaran yang ingin diwujudkan; d. Pembahasan, yang terdiri dari:
pokok pikiran;
obyek yang diatur; dan
jangkauan serta arah pengaturan; e. Penutup. (2) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan unit pemrakarsa.
