PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN
(1) Hasil penyusunan Proleg ANRI dibahas dalam Rapat Koordinasi Proleg ANRI. (2) Hasil pembahasan Proleg ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala ANRI. (3) Kepala Biro yang membidangi Urusan Hukum berkoordinasi dengan Kepala Biro yang membidangi Urusan Perencanaan perihal penetapan hasil Proleg ANRI untuk diprogramkan dalam anggaran tahunan ANRI. (4) Eselon I di lingkungan ANRI memantau dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungannya agar sesuai dengan prioritas hasil Proleg ANRI.
