PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Pasal 24
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM PENGUJI
Struktur Tim Penguji Lembaga Kearsipan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas: a. Pengarah:Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; b. Penanggungjawab:Kepala Lembaga Kearsipan Daerah
Provinsi/ Kabupaten/Kota; c. Ketua tim:pejabat fungsional Arsiparis kategori keahlian; dan d. Anggota:pejabat fungsional Arsiparis dan tenaga ahli.
