PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Pasal 25
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM PENGUJI
Struktur Tim Penguji Lembaga Kearsipan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas: a. Pengarah:Rektor atau Wakil Rektor; b. Penanggungjawab:Kepala Lembaga Kearsipan perguruan tinggi negeri atau Kepala Unit Kearsipan; c. Ketua tim:pejabat fungsional Arsiparis kategori keahlian; dan d. Anggota:pejabat fungsional Arsiparis dan tenaga ahli.
