PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Pasal 23
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM PENGUJI
Struktur Tim Penguji ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas: a. Pengarah:pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi konservasi Arsip. b. Penanggungjawab:pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi preservasi Arsip. c. Ketua tim:pejabat fungsional Arsiparis kategori keahlian. d. Anggota:pejabat fungsional Arsiparis dan tenaga ahli.
