PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Pasal 20
BAB 3 — LABORATORIUM PENGUJIAN AUTENTISITAS ARSIP STATIS
(1) Pengujian Autentisitas Arsip Statis dilakukan di Laboratorium pengujian Autentisitas Arsip Statis. (2) Laboratorium pengujian Autentisitas Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi prasarana dan sarana. (3) Ketentuan mengenai prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
