PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Pasal 19
BAB 2 — PENGUJIAN AUTENTISITAS ARSIP STATIS
(1) Pemberian tanda Autentik pada Arsip Statis hasil alih media harus melampirkan: a. berita acara pengujian Autentisitas Arsip Statis; b. surat pernyataan Autentisitas Arsip Statis; c. berita acara alih media; dan d. daftar Arsip Statis hasil alih media. (2) Dalam hal Arsip Statis telah dinyatakan Autentik oleh Pencipta Arsip sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, pemberian tanda Autentik pada Arsip Statis tidak melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
