PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Pasal 18
BAB 2 — PENGUJIAN AUTENTISITAS ARSIP STATIS
(1) Terhadap Arsip Statis yang telah dilakukan Pengujian Autentisitas dapat dilakukan alih media sesuai kebutuhan Lembaga Kearsipan. (2) Arsip Statis hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan tanda Autentik. (3) Pemberian tanda Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan: a. digital watermarking; b. teknologi enkripsi; atau c. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Pemberian tanda Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menutup informasi Arsip.
