PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Pasal 21
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM PENGUJI
(1) Dalam melaksanakan Pengujian Autentisitas Arsip Statis, Lembaga Kearsipan membentuk Tim Penguji. (2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melaksanakan identifikasi Arsip Statis sesuai dengan kriteria; b. menentukan metode pengujian sesuai dengan kondisi Arsip Statis; c. melakukan pengumpulan data, informasi dan/atau Arsip pembanding; d. melaksanakan pengujian; e. menyusun laporan dan rekomendasi hasil pengujian Autentisitas Arsip; dan f. menyusun berita acara pengujian Autentikasi Arsip Statis.
