PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 4
BAB 2 — PENGALIHAN PERSETUJUAN DAN/ATAU IZIN
(1) LPS menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank INDONESIA mengenai rencana pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yang memuat informasi mengenai permohonan persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara kepada OJK dengan melampirkan fotokopi surat dan dokumen terkait. (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal yang sama dengan penyampaian surat permohonan persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara kepada OJK.
