PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah LPS memenuhi ketentuan: a. penyampaian rencana pendirian Bank Perantara; b. penyampaian persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara yang diperoleh dari OJK; c. penyampaian permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP bagi Bank Perantara; dan d. penyampaian izin usaha Bank Perantara yang diperoleh dari OJK.
