PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank Perantara hanya dapat melakukan kegiatan SPBI setelah memperoleh konfirmasi pengalihan persetujuan kepesertaan dari Bank INDONESIA. (2) Bank Perantara hanya dapat melakukan kegiatan dalam Operasi Moneter setelah memperoleh konfirmasi pengalihan izin kepesertaan dari Bank INDONESIA. (3) Bank Perantara hanya dapat melakukan kegiatan sebagai PJSP setelah memperoleh konfirmasi pengalihan izin dari Bank INDONESIA.
