PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 5
BAB 2 — PENGALIHAN PERSETUJUAN DAN/ATAU IZIN
(1) Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), LPS juga menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank INDONESIA mengenai rencana penanganan permasalahan solvabilitas Bank oleh LPS. (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pada tanggal yang sama dengan penyampaian surat permohonan persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara kepada OJK; atau b. segera setelah LPS menerima informasi dari OJK mengenai Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas untuk dilakukan persiapan penanganan oleh LPS.
