Pasal 32
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank Perantara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA terkait. (2) Bank Perantara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur
mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. (3) Bank Perantara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. (4) Bank Perantara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. (5) Bank Perantara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan penatausahaan surat berharga melalui Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). (6) Bank Perantara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem pelaporan Bank INDONESIA.
