Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) LPS mengajukan permohonan penutupan kepesertaan SPBI, pencabutan izin kepesertaan Operasi Moneter, pencabutan izin sebagai PJSP, penutupan rekening giro, dan penutupan sandi Bank dari Bank Asal pada tanggal yang sama dengan pengajuan permohonan pencabutan izin usaha Bank Asal kepada OJK. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada satuan kerja di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menutup kepesertaan SPBI, mencabut izin kepesertaan Operasi Moneter, pencabutan izin sebagai PJSP, menutup rekening giro, dan menutup sandi Bank dari Bank Asal setelah OJK mencabut izin usaha Bank Asal. (4) Bank INDONESIA dapat mengubah status kepesertaan SPBI Bank Asal menjadi dibekukan selama OJK belum mencabut izin usaha Bank Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
