PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 31
BAB 4 — KORESPONDENSI
Penyampaian permohonan, informasi, laporan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 ditujukan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran dengan alamat: Bank INDONESIA c.q. Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350.
