PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 30
BAB 3 — OPERASIONAL BANK PERANTARA
LPS menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank INDONESIA mengenai rencana pengakhiran Bank Perantara dengan mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelayanan perizinan terpadu terkait hubungan operasional bank umum dengan Bank INDONESIA.
