Pasal 29
BAB 3 — OPERASIONAL BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara wajib memenuhi ketentuan mengenai pelaporan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem pelaporan Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Bank Perantara belum dapat melakukan pelaporan secara online melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA, Bank Perantara dapat menyampaikan laporan secara offline melalui surat dengan melampirkan salinan lunak (soft copy). (3) Pelaporan secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Bank Perantara melaksanakan kegiatan operasional. (4) Pelaporan secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada: a. satuan kerja di Bank INDONESIA yang melaksanakan fungsi pengelolaan kepatuhan laporan dengan alamat: Bank INDONESIA c.q. Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350; atau
b. Kantor Perwakilan Bank INDONESIA setempat, bagi Bank Perantara yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank INDONESIA.
