PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 28
BAB 3 — OPERASIONAL BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara yang merupakan peserta Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System (BI- SSSS) yang memiliki fungsi sebagai sub-registry wajib memenuhi jumlah minimum pencatatan kepemilikan surat berharga di BI-SSSS dengan rata-rata bulanan paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (2) Pemenuhan kewajiban jumlah minimum pencatatan kepemilikan surat berharga di BI-SSSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Bank Perantara melaksanakan kegiatan operasional.
