PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 27
BAB 3 — OPERASIONAL BANK PERANTARA
Bank INDONESIA mengenakan kewajiban pemenuhan: a. giro rasio intermediasi makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah; dan b. countercyclical buffer sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban pembentukan countercyclical buffer, terhitung sejak LPS menjual saham Bank Perantara kepada pihak lain.
