Pasal 26
BAB 3 — OPERASIONAL BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara wajib memenuhi rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. (2) Dalam MENETAPKAN rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Perantara menghitung rasio kredit bermasalah, rasio kredit properti bermasalah, rasio kredit kendaraan bermotor bermasalah, rasio pembiayaan bermasalah, rasio pembiayaan properti bermasalah, dan/atau rasio pembiayaan kendaraan bermotor bermasalah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan data berdasarkan neraca Bank Perantara pada awal hari pertama Bank Perantara melaksanakan kegiatan operasional yang dilakukan sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah tanggal Bank Perantara melaksanakan kegiatan operasional; dan b. menggunakan data sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, setelah 2 (dua) bulan sejak Bank Perantara melaksanakan kegiatan operasional.
