Pasal 25
BAB 3 — OPERASIONAL BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara wajib memenuhi giro wajib minimum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. (2) Bank Perantara wajib memenuhi penyangga likuiditas makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. (3) Pemenuhan giro wajib minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan penyangga likuiditas makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah 1 (satu) bulan sejak Bank Perantara melaksanakan kegiatan operasional.
