PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 24
BAB 3 — OPERASIONAL BANK PERANTARA
Bank Perantara harus menyesuaikan kegiatan usaha Bank terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sesuai dengan pengelompokan Bank berdasarkan kegiatan usaha yang
disesuaikan dengan modal inti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK.
