Pasal 20
BAB 3 — OPERASIONAL BANK PERANTARA
Dalam hal Bank Perantara yang telah melaksanakan kegiatan operasional akan menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari Bank Asal lain dan membutuhkan pengalihan persetujuan dan/atau izin kegiatan baru terkait SPBI, Operasi Moneter, PJSP, dan/atau pembukaan rekening giro dalam valuta asing yang belum dimiliki oleh Bank Perantara, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. LPS menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank INDONESIA mengenai rencana penanganan permasalahan solvabilitas Bank Asal lain oleh LPS dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. LPS mengajukan permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin kepada Bank INDONESIA dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. Bank Perantara menggunakan infrastruktur Bank Asal lain untuk kegiatan baru yang membutuhkan pengalihan persetujuan dan/atau izin Bank INDONESIA;
d. LPS melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; e. LPS menyampaikan fotokopi akta pengalihan aset dan/atau kewajiban dari Bank Asal lain kepada Bank Perantara dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan f. Bank Perantara menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan baru terkait SPBI, Operasi Moneter, dan/atau PJSP serta dokumen terkait kegiatan operasional SPBI, Operasi Moneter, dan/atau PJSP baru dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
