PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 19
BAB 2 — PENGALIHAN PERSETUJUAN DAN/ATAU IZIN
(1) Dalam hal LPS membatalkan pendirian Bank Perantara maka LPS menyampaikan informasi pembatalan pendirian Bank Perantara tersebut secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menghentikan proses pemberian konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin atau konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin yang telah diberikan menjadi batal dan tidak berlaku.
